Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Gaji Induk adalah gaji prajurit TNIdan PNS/calon PNS Kemhan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan hak yang dimiliki.
Gaji Induk adalah gaji prajurit TNIdan PNS/calon PNS Kemhan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan hak yang dimiliki.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Gaji Susulan adalah gaji prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui gaji induk.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Gaji Prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan karena perubahan pangkat/golongan, gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI dan PNS Kementerian Pertahanan/POLRI yang pensiun setelah tanggal 1 April 1989.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2010PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010Gaji Terusan adalah terusan penghasilan yang diberikan kepada janda/duda/anak/orang tua yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pensiun dari prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia/tewas/gugur.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara /Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Polisi Republik Indonesia yang telah diangkat oleh pejabat berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada satuan kerja yang meliputi gaji pokok dan/atau tunjangan yang melekat pada gaji.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPLN adalah tunjangan penghidupan yang diterima oleh pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada Perwakilan, meliputi tunjangan pokok dan tunjangan keluarga.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015