Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara /Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Polisi Republik Indonesia yang telah diangkat oleh pejabat berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada satuan kerja yang meliputi gaji pokok dan/atau tunjangan yang melekat pada gaji.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2003Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada satuan kerja yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada Satker yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2012Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Tunjangan adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai yang meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Gaji Prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015