Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ganti Rugi adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang dan/atau barang.
Ganti Rugi adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang dan/atau barang.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Penjualan adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014, 4/PMK.06/2013, dan 1 dokumen lainnyaPenjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain- lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 165/PMK.06/2021Tukar-menukar adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian utama/pokok dalam bentuk barang yang bernilai seimbang.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Tetap kepada pihak lain.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006