Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021 dan PP 6 TAHUN 2020Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 32 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaWilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada surut yang terendah.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air surut, tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air pasang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut. 4
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008