Gas adalah gas yang secara langsung dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh konsumen, meliputi: a. gas buatan ("manufactured gas"), yang merupakan hasil proses pengolahan bahan tertentu; b. gas bumi, yang penyaluran dan distribusinya secara terbatas, yakni menyalurkan mulai dari setasiun penerima gas bumi dan mendistribusikannya melalui jaringan distribusi Perusahaan.
Gas adalah gas yang secara langsung dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh konsumen, meliputi: a. gas buatan ("manufactured gas"), yang merupakan hasil proses pengolahan bahan tertentu; b. gas bumi, yang penyaluran dan distribusinya secara terbatas, yakni menyalurkan mulai dari setasiun penerima gas bumi dan mendistribusikannya melalui jaringan distribusi Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi dan/atau menjual bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar nabati (BBN), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Ditemukan dalam PERPRES 191 TAHUN 2014Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen pengguna, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.03/2010Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan BBN sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 217/PMK.02/2011Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004