Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AKPD dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2009Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Ditemukan dalam 27/PMK.01/2014