Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1997Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1997Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan.
Ditemukan dalam 6/PMK.01/2015Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Ditemukan dalam PP 97 TAHUN 2012Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2009 dan 11/PMK.07/2010Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009