Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Ditemukan dalam 213/PMK.03/2016Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2020, PP 2 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaBadan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021, PP 25 TAHUN 2021, dan 8 dokumen lainnyaBadan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021, PP 40 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 1 dokumen lainnyaPihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 213/PMK.03/2016Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Ditemukan dalam 208/PMK.03/2009Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007