Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m2 sampai dengan 1.440 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m2 sampai dengan 1.440 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2001Gudang Bulog Modern (GBM) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 2.800 m2 sampai dengan 4.140 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat dalam gudang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2001Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m2 sampai dengan 960 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2001Gudang Daerah Terpencil (GDT) adalah gudang yang dibangun di daerah terpencil menggunakan konstruksi kayu dengan perkiraan luas lantai antara 100 m2 sampai dengan 480 m2 mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2001Gudang Bulog Lama (GBL) adalah gudang yang dibangun atau diperoleh dari pihak ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang bervariasi dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang, di beberapa tempat dapat melaksanakan bongkar muat di dalam gudang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2001Pelabuhan daratan adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Bangunan Tidak Sederhana Bertingkat Rendah Ciri utama bangunan tidak sederhana bertingkat rendah adalah memiliki jumlah lantai paling tinggi 4 (empat) lantai dengan luas lantai keseluruhannya lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi). Klasifikasi bangunan tidak sederhana bertingkat rendah ini memiliki standar luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi sesuai fungsi utama bangunan, seperti luas ruang untuk lift, tangga, Air Handling Unit (AHU), koridor, pantry/dapur, dan Dead Space akibat konstruksi serta akibat bentuk arsitektur bangunan, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari luas bangunan bruto.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2019Bangunan Tipe E1 dan E2 Jumlah maksimum bangunan adalah 1 (satu) bangunan untuk setiap unit. C. Standar Luas Bangunan
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011