Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Gugur adalah prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Gugur adalah prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Tewas adalah prajurit TNI, PNS,dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Meninggal Dunia adalah prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang mendapat penugasan melakukan Perjalanan Dinas.
Ditemukan dalam 97/PMK.05/2010Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020Penerima Pensiun adalah mantan Pegawai Negeri Sipil, mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia, mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mantan Pejabat Negara, dan janda/dudanya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
Ditemukan dalam 40/PMK.09/2014