Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015 dan PP 28 TAHUN 2011Habitat tumbuhan adalah lingkungan tempat tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1995Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017, PP 4 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnyaSatwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013, PP 47 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaSatwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009