Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 214/PMK.012/2022Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 171/PMK.05/2021Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020, 214/PMK.012/2022, dan 3 dokumen lainnyaHak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019, PP 82 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaLisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018, 139/PMK.01/2012, dan 5 dokumen lainnya