Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 214/PMK.012/2022Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 171/PMK.05/2021Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020, 214/PMK.012/2022, dan 3 dokumen lainnyaHak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Pengguna SIKP adalah pihak yang memiliki Hak Akses untuk menggunakan SIKP.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Penerima Hak Akses adalah pengguna SINSW yang diberi hak untuk mengakses SINSW sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 223/PMK.05/2015