Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2014Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2014