Kamus Hukum
Teks lengkap:
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
Ditemukan dalam:
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah (100%)
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah (98%)
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Hak guna air dari pemanfaatan air tanah (96%)
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air (95%)
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Izin pemakaian air tanah (95%)
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Izin pengusahaan air tanah (92%)
Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air (92%)
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air untuk irigasi (91%)
Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Hak Guna Pakai Air (HGPA) (91%)
Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2014Hak guna air untuk irigasi (90%)
Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006