Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.
Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang;
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019