Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1998 dan PP 46 TAHUN 2002Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negera yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1996Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPemegang Hak Pengelolaan adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan lain yang diberi pelimpahan kewenangan pelaksanaan sebagian hak menguasai dari Negara atas tanah Negara dengan pemberian Hak Pengelolaan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1998Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002