Definisi Hak PVT | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.


Ditemukan dalam:
  1. 136/PMK.02/2021
  2. 6/PMK.02/2016

  1. Hak PVT (100%)

    Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

    Ditemukan dalam 136/PMK.02/2021 dan 6/PMK.02/2016
  2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT (Hak PVT) (98%)

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  3. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (hak PVT,) (97%)

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hak PVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004
  4. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (96%)

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas Hasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2004
  5. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (96%)

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

    Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000
  6. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) (96%)

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

    Ditemukan dalam 153/PMK.010/2020
  7. Lisensi (87%)

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.

    Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000
  8. Lisensi (86%)

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005
  9. Lisensi (86%)

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

    Ditemukan dalam 136/PMK.02/2021
  10. Lisensi (86%)

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian Hak PVT.

    Ditemukan dalam 6/PMK.02/2016