Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim di persidangan pengadilan.
Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim di persidangan pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009