Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim di persidangan pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986 dan UU 7 TAHUN 1989Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2004 dan UU 2 TAHUN 2004Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002