Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ditemukan dalam PP 94 TAHUN 2012Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Ditemukan dalam UU 48 TAHUN 2009Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2011Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2020Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Ditemukan dalam PP 94 TAHUN 2012Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997