Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986