Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hal-hal yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menangguhkan penyelenggaraan bursa adalah karena kegiatan bursa tersbut tidak sesuai lagi dengan tujuan pemerintah. Penangguhan dapat berakibat penutupan bursa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menangguhkan penyelenggaraan bursa adalah karena kegiatan bursa tersbut tidak sesuai lagi dengan tujuan pemerintah. Penangguhan dapat berakibat penutupan bursa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1982Bank Dalam Likuiditas yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Ayat (1) Larangan untuk membuka atau memiliki rekening pada Pialang Berjangka lain adalah untuk menghindarkan terjadinya persekongkolan yang dapat merugikan Nasabah dan tidak terlaksananya kegiatan transaksi di pasar secara wajar dan transparan. Ayat (2) Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar istri atau suami pegawai Pialang Berjangka tidak dapat dimanfaatkan untuk bersekongkol melakukan transaksi yang telah sebelumnya yang mengakibatkan tidak dapat bekerjanya mekanisme pasar secara wajar (fair) dan menghindari kemungkinan dilakukannya transaksi oleh sekelompok orang atau keluarganya melampaui batas posisi yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1999Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan mengambil keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli sendiri harta kekayaan bank dalam likuidasi yang dicairkan tanpa mengikuti pedoman tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran tata cara pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Ayat (1) Huruf a Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Huruf b Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020