Halal adalah suatu kondisi produk Hewan atau tindakan yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam.
Halal adalah suatu kondisi produk Hewan atau tindakan yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaLabel Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaJaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2014Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2021Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019 dan PP 39 TAHUN 2021Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2014Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan dari usaha Perusahaan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ditemukan dalam 137/PMK.03/2011