Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 3
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005 dan UU 38 TAHUN 2004Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009 dan PP 72 TAHUN 2009