Harga Beragam (multiple price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
Harga Beragam (multiple price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SBSN sesuai dengan harga penawaran pembelian yang diajukannya.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Harga Beragam (Multiple Price) yang selanjutnya disebut Harga Beragam adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SBSN sesuai dengan harga penawaran pembelian yang diajukannya.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing- masing Peserta Lelang.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Harga Beragam adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Harga Seragam (Uniform Price) adalah tingkat harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Harga Seragam (Uniform Price) yang selanjutnya disebut Harga Seragam adalah tingkat harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan penyedia barang/ jasa yang 4 dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012