Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2011Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi yang dibeli oleh kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi benih yang dibeli oleh petani di tingkat kelompok tani sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 66/PMK.02/2013Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2011Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP oleh Perusahaan Pelaksana dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2010Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Produsen Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 5
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010 dan 94/PMK.02/2011