Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi yang dibeli oleh kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi yang dibeli oleh kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi benih yang dibeli oleh petani di tingkat kelompok tani sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 66/PMK.02/2013Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2011Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi.
Ditemukan dalam 68/PMK.02/2016Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Produsen Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 5
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010 dan 94/PMK.02/2011Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2009