Harga Jual Agen adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Agen.
Harga Jual Agen adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Agen.
Ditemukan dalam 133/PMK.05/2020 dan 62/PMK.03/2022Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan.
Ditemukan dalam 133/PMK.05/2020 dan 62/PMK.03/2022Harga Jual Eceran adalah harga jual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ditemukan dalam 133/PMK.05/2020 dan 62/PMK.03/2022Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional komoditi tertentu untuk penetapan tarif Bea Keluar.
Ditemukan dalam 67/PMK.011/2010Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang ber laku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2021Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
Ditemukan dalam 157/PMK.010/2015 dan 218/PMK.02/2011Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2016Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 6 dokumen lainnyaHarga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 6 dokumen lainnyaTitik penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau Gas Bumi.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001