Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021 dan 217/PMK.02/2011Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 195/PMK.02/2009Harga Jual Eceran adalah harga jual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ditemukan dalam 133/PMK.05/2020 dan 62/PMK.03/2022Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang ditetapkan Pemerintah dengan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 16/PMK.02/2021