Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang ber laku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.
Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang ber laku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2021Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2016Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
Ditemukan dalam 157/PMK.010/2015 dan 218/PMK.02/2011Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
Ditemukan dalam 217/PMK.02/2011Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin. 5
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM 4 dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2009Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional komoditi tertentu untuk penetapan tarif Bea Keluar.
Ditemukan dalam 67/PMK.011/2010Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 6 dokumen lainnya