Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
Ditemukan dalam 125/PMK.02/2010Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. 5
Ditemukan dalam 150/PMK.02/2011Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada (Perum) BULOG.
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Ditemukan dalam 36/PMK.05/2015Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. 5
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2014Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG. 3
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
Ditemukan dalam 88/PMK.02/2019 dan 98/PMK.02/2021Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP atau BL Saprotan oleh Perusahaan Pelaksana kepada kelompok tani.
Ditemukan dalam 203/PMK.02/2010Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2011Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
Ditemukan dalam 125/PMK.02/2010