Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG. 3
Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG. 3
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. 5
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2014Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Ditemukan dalam 36/PMK.05/2015Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
Ditemukan dalam 88/PMK.02/2019 dan 98/PMK.02/2021Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. 5
Ditemukan dalam 150/PMK.02/2011Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada (Perum) BULOG.
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
Ditemukan dalam 125/PMK.02/2010Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi yang dibeli oleh kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2011