Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019 dan 151/PMK.03/2018Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Harga Satuan Biaya Masukan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 6 dokumen lainnya