Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Harga Terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum. 5
Harga Terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum. 5
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2011Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 27/PMK.06/2016Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang. 5
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang. 6
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014 dan 48/PMK.06/2014Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam Lelang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016 dan 240/PMK.06/2016Lelang adalah penjualan BMN yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan harga yang dikehendaki oleh Penjual.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2009