Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerjayang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.01/2014Hari Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti tahunan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017 dan 8/PMK.06/2023Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021, PERPRES 113 TAHUN 2021, dan 6 dokumen lainnyaHari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaJam Kerja adalah hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 215/PMK.01/2011 dan 41/PMK.01/2011Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020