Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017 dan 8/PMK.06/2023Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Hari Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti tahunan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerjayang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.01/2014Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021, PERPRES 113 TAHUN 2021, dan 6 dokumen lainnyaHari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaCuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007