Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021, 119/PMK.08/2011, dan 5 dokumen lainnyaHari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk. 4
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013, 168/PMK.08/2021, dan 4 dokumen lainnyaHari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 4
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012Hari Kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring di Jepang yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 115/PMK.05/2016, dan 16 dokumen lainnya