Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.
Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018ayat (1) dan ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
Ditemukan dalam 241/PMK.02/2016, 66/PMK.02/2021, dan 1 dokumen lainnyaHari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017 dan 8/PMK.06/2023Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018 dan UU 28 TAHUN 2009Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021 dan UU 11 TAHUN 2016Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Pengusaha Kena Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Ditemukan dalam 64/PMK.03/2022 dan 89/PMK.010/2020Hari Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti tahunan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016