Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaHari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021, PERPRES 113 TAHUN 2021, dan 6 dokumen lainnyaHari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Jam Kerja adalah hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerjayang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.01/2014Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013, 168/PMK.08/2021, dan 4 dokumen lainnya