Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 20/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaBarang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2013, 180/PMK.06/2009, dan 4 dokumen lainnyaObjek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018