Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 20/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaHarta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2013, 180/PMK.06/2009, dan 4 dokumen lainnyaBarang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang. 3
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000