Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hasil Investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero).
Hasil Investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero).
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Hasil Investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun yang ditanggung bersama oleh Pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Hasil Investasi.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun yang ditanggung bersama-sama oleh PT Kereta Api (Persero) dan Pemerintah yang besarannya sama dengan besaran Manfaat Pensiun dikurangi Iuran Pegawai PT Kereta Api (Persero), Past Service Liability dan/atau Hasil Investasi.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Akumulasi Iuran Pensiun adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun, dan pendapatan sewa aset program pensiun.
Ditemukan dalam 211/PMK.02/2015Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun.
Ditemukan dalam 211/PMK.02/2015Proporsi adalah persentase kontribusi Pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Hasil Investasi terhadap Pendanaan Bersama.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) adalah akumulasi dana yang pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007, dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah akumulasi dana yang pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007, dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016