Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai dan/atau sisa dana dari penandatanganan kontrak suatu kegiatan.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai dan/atau sisa dana dari penandatanganan kontrak suatu kegiatan.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010 dan 69/PMK.02/2010Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2014, 32/PMK.02/2013, dan 2 dokumen lainnyaHasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. 3
Ditemukan dalam 45/PMK.02/2012Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Sisa Anggaran Kontraktual adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016, 257/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnyaSisa Anggaran Kontraktual adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah penandatanganan kontrak dan/atau pelaksanaan dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai termasuk hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai baik yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual maupun swakelola.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Sisa Anggaran Swakelola adalah hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari kegiatan swakelola yang tidak mengurangi volume keluaran yang direncanakan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Sisa Anggaran Swakelola adalah hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari pekerjaan swakelola yang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) yang direncanakan.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnya