Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hasil Pengelolaan Aset yang selanjutnya disebut HPA, adalah setiap penerimaan tunai yang berasal dari pengelolaan Aset.
Hasil Pengelolaan Aset yang selanjutnya disebut HPA, adalah setiap penerimaan tunai yang berasal dari pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Biaya Aset adalah seluruh pengeluaran tetap yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Debt to Asset Swap adalah pembayaran sebagian atau seluruh kewajiban BUMN/Perseroan/BHL melalui penyerahan aset dan dicatat sebagai pengurang utang.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021 dan 222/PMK.05/2019Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Penyisihan Penghapusan Aktiva yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aktiva.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
Ditemukan dalam PER-14/1.02/PPATK/11/14Imbalan Kinerja adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 248/PMK.07/2010Penerimaan Pembiayaan adalah semua Penerimaan Negara untuk pemenuhan pembiayaan APBN yang berasal dari penerbitan surat berharga negara, penerimaan pinjaman tunai, dan hasil divestasi.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022