Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2018Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa Ikan utuh atau produk yang mengandung bagian Ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama Ikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2013Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, PP 86 TAHUN 2019, dan 1 dokumen lainnyaBahan Baku adalah ikan termasuk bagian- bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021