Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013, PP 47 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaSatwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017, PP 4 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnyaSatwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015