Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN adalah hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN adalah hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013 dan 92/PMK.05/2012Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016, 188/PMK.07/2012, dan 3 dokumen lainnyaPinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 5
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut PHLN, adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016 dan 195/PMK.05/2019Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat PHLN, adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016