Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN dan/atau BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN dan/atau BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2011Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pengusahaan, atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari BPKS kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada BPKS atau dari BPKS kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 165/PMK.06/2021