Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pengelola Barang kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pengelola Barang kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan/atau barang yang menjadi milik negara kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016